Melakukan Perbuatan Tidak Sesuai Kewenangan, Dr. Ir. Herawansyah Berpotensi Pidana

Bengkulu – Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Hidi Christopher, S.Sos menilai pernyataan Tenaga Ahli KIP Bengkulu, Herawansyah di sebuah media online adalah sebuah kekeliruan dan tidak sesuai prosedur.

Dirinya menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan Herawansyah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seharusnya sebagai Tenaga Ahli, Herawansyah tau dengan aturan dan hukum yang berlaku,” jelas Topher di ruang kerjanya, Kamis, 30 Mei 2024.

Tenaga Ahli, lanjut Topher, adalah seorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tertentu yang ditetapkan dan atau direkomendasikan oleh KIP Bengkulu dengan tugas dan fungsi memberi masukan, pertimbangan dan tugas-tugas tertentu sesuai keahliannya.

“Itu jelas ada di dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor: 1 tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, dan sudah sangat jelas bahwa Herawansyah telah melanggar kode etik berat,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Ketua Bidang Kelembagaan KIP Bengkulu, Albert Satya pun menyesalkan statement yang disampaikan Herawansyah di beberapa media online.

“Beliau itu kan tenga ahli, tapi memberikan statement kepada orang lain seolah bukan bagian dari KIP Bengkulu, jika ingin berbicara tanpa beban, tau dirilah, mundur dari jabatan sebagai tenaga ahli,” sesal Albert.

Albert pun menilai, tugas dari tenaga ahli adalah memberikan masukan kepada komisioner KIP seperti yang disampaikan Ketua KIP Bengkulu.

“Ini sudah diluar batas, dan sangat tidak layak untuk menjadi seorang tenaga ahli, yang berhak berbicara keluar adalah Ketua, tugas tenaga ahli itu hanya memberi masuk jika diperlukan, bukan berkoar-koar yang dak jelas kepada media, seolah diri paling hebat,” tegas Albert.

Senada, Yasmin Ginting, seorang tokoh masyarakat, menyesalkan apa yang sudah terjadi saat ini, perseteruan antara Dinas Kominfo dan KIP Bengkulu.

“Apa yang dilakukan oleh Herawansyah itu adalah sebuah tindakan yang tidak mencerminkan jati dirinya dan layak untuk diganti agar tidak lagi melakukan hal-hal yang memalukan seperti ini,” ungkap Yamin.

Dirinya pun menilai, dengan apa yang dilakukan oleh Herawansyah telah menjatuhkan Marwah lembaga.

“Dengan apa yang dilakukan Herawansyah yang tidak sesuai dengan kewenangan, maka Herawansyah dapat dipidana dengan catatan jika Komisioner KIP Bengkulu melaporkan melalui ke APH,” tutup Yamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *