Bengkulu – Fice Reli salah seorang aktifis Bengkulu melakukan gugatan terhadap Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu terkait keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya Fice sudah melayangkan surat permintaan atas informasi publik ke Sekwan DPRD Provinsi, akan tetapi tidak ada balasan sampai surat keberatan juga tidak ditanggapi.
Sempat tertunda, akhirnya pada hari Kamis, 6 Juni 2024, KIP Bengkulu melaksanakan Sidang sengketa informasi tersebut.
Menurut pengakuan Bahrin utusan dari termohon yaitu Sekwan Provinsi Bengkulu dalam sidang, bahwa sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memang belum membentuk PPID yang menangani masalah keterbukaan informasi.
“Kalau ruangan kita sudah siap beserta peralatan yang menunjang, tapi orang yang mengerjakannya belum ada,” ungkap bahrin dalam sidang perdana di KIP Bengkulu.
Adapun dari pihak pemohon saudara Fice dengan tegas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik itu wajib berdasarkan Undang – undang No 14 tahun 2008.
“Saya meminta kepada pihak sekwan agar memberikan data yang saya minta jangan ada kesannya ditutup-tutupi oleh pihak sekwan, kami menduga kalau ini tidak dibuka berarti ada masalah jangan-jangan ini ada indikasi korupsi,” ungkap Fice, dalam sidang pertama.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon meminta agar tanggal 12 juni 2024 data yang diminta segera diberikan.
Dan Pihak termohon yaitu Bahrin dan kuasa hukumnya Beni Benardie sepakat dan akan mencari data dan menyalin data tersebut.
“Kami mohon waktu untuk dapat menyalin data tersebut,” pinta Bahrin.