MK Panggil Muspani dan Rekan Dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Pilkada

Bengkulu, Media Independen – Мahmakah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 23 September 2024 mengeluarkan surat resmi dengan Nomor 419.129/PUU/PAN.MK/PS/09/2024 perihal Panggilan Sidang kepada Muspani, SH, M.H., dkk Sebagai Kuasa Hukum Para Pemohon.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Dengan ini memberitahukan:

Bahwa dalam rangka pemeriksaan perkara Nomor 129/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberitahukan agar Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati, S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV) untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Yang memberikan kuasanya kepada Muspani, SH, M.H., dkk untuk hadir dalam Sidang Panel yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 mulai pukul 08:30 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1).

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Guna ketertiban penyelenggaraan persidangan Mahkamah Konstitusi menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang, sehingga kehadiran para pihak dapat dilakukan secara daring (online) berdasarkan persetujuan Mahkamah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan (vide Pasal 37 PMK No. 2 Tahun 2021).

Menurut Agustam Rahman, pemanggilan Muspani dan rekan adalah dalam rangka pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10 tahun 2016 tentang pilkada terkait penghitungan kapan dimulai masa jabatan PLT Kepala Daerah.

“Kita berharap semoga MK segera membuat putusan yang adil demi tegaknya konstitusi dari upaya serakah orang-orang yang ingin berkuasa 3 periode,” jelas Agustam, Senin 23 September 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *