OJK Bengkulu: Kasus Dugaan Pelanggaran di BSI Sudah Ditangani APH

Oplus_0

Bengkulu, Media Independen – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bengkulu. Namun, terkait dugaan pelanggaran di Bank Syariah Indonesia (BSI), kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses hukum yang berjalan harus dihormati.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi S, menjelaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran dalam sektor jasa keuangan di wilayah Bengkulu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman.

“OJK Bengkulu sebagai perwakilan di daerah selalu melakukan pemantauan. Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pengawas yang berwenang. Dalam kasus BSI, pengawasan dilakukan oleh OJK pusat, dan mereka yang akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (12/2).

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana. Jika kasus telah memasuki tahap persidangan, maka hal itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh APH.

Kembali ditegaskan oleh Kepala OJK Bengkulu bahwa pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus dugaan fraud di BSI, karena telah menjadi ranah penegakan hukum.

“Kasus BSI sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bisa melakukan follow-up terhadap kasus yang sudah ditangani oleh APH lainnya,” jelas Ayu Laksmi.

Ia juga menekankan bahwa BSI merupakan bank dengan kantor pusat di Jakarta, sehingga pengawasan terhadap operasionalnya dilakukan oleh OJK pusat.

“Kami hanya mengawasi IJK yang berkantor pusat di Bengkulu. Karena BSI berpusat di Jakarta, maka pengawasan lebih intens dilakukan oleh OJK pusat,” tambahnya.

OJK Bengkulu berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil persidangan guna mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.

(Media Independen/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *