OJK Bengkulu : Penunjukan Jufrizal Sebagai Plt Dirut Bank Bengkulu Sudah Benar

Bengkulu – Pasca ditinggal Direktur Utama meninggal dunia, Bank Bengkulu adakan RUPS Luar Biasa pada hari kamis 8 Juni 2023 yang telah menetapkan Jufrizal sebagai plt Dirut.

Penunjukan Jufrizal yang merupakan direktur kepatuhan memicu kontoversi di masyarakat, dengan dalih melanggar POJK No. 46/POJK.03/2017 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, penunjukan Jufrizal dinilai cacat hukum.

Mengenai kontroversi tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Erwan Akhyar menjelaskan, usai mendapat pertanyaan dari salah seorang jurnalis saat siaran pers tentang Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu di aula OJK Bengkulu.

“Apa yang dilakukan bank Bengkulu sudah benar dan sama sekali tidak melanggar hukum apapun dan atau peraturan OJK, karena posisi plt yang sebelumnya menjabat direktur Kepatutan sudah diambil alih oleh direktur lain, sehingga fungsi kepatuhan tetap berjalan,” jelas Erwan, di sela kegiatan OJK, Rabu, 30 Agustus 2023.

Adapun masa waktu pelaksana tugas (plt) hingga mendapatkan direktur utama yang baru, menurutnya tergantung dengan bank Bengkulu tersebut.

“Tapi maksimal waktunya adalah enam bulan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *