Jakarta, Media Independen – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah untuk penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui program pembangunan 3 juta hunian. OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memperluas akses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “OJK berkomitmen mendukung program 3 juta hunian dengan mendorong LJK untuk lebih aktif memberikan pembiayaan KPR kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pengelolaan risiko yang baik agar penyaluran kredit tetap sehat,” ungkapnya.
SLIK merupakan sistem informasi netral yang tidak berfungsi sebagai daftar hitam. Informasi yang tersedia dalam SLIK digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur, namun tidak menjadi satu-satunya faktor dalam pengambilan keputusan kredit.
M. Ismail Riyadi menambahkan bahwa peran SLIK sangat penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas sistem pembiayaan. “Dengan SLIK, kami berharap proses pengajuan KPR semakin efisien, sekaligus meminimalkan risiko moral hazard dan adverse selection,” jelasnya. Hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan oleh LJK kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
OJK juga menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk menangani kendala dalam proses pengajuan KPR, termasuk laporan mengenai ketidaksesuaian data SLIK dan kesulitan pelunasan. Untuk mempercepat penanganan pengaduan, OJK akan membentuk satuan tugas bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga memperkenalkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan, di antaranya penilaian kualitas KPR dengan plafon hingga Rp 5 miliar yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, pemberian bobot risiko rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), serta pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023.
Selain itu, OJK juga berencana menyempurnakan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal guna mendukung likuiditas pembiayaan program 3 juta rumah.
Dengan berbagai langkah strategis ini, OJK optimistis program 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas, khususnya MBR. “Kami percaya, dengan sinergi antara OJK, pemerintah, dan sektor perbankan, program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas M. Ismail Riyadi.