Bengkulu – Memenuhi syarat, kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga atau BTT pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 yang menjerat 12 orang tersangka dilimpahkan ke jaksa oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selasa, 16 Januari 2024.
Kajati Bengkulu Rina, SH., MH melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH., MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya memang telah menetapkan status P21 berkas perkara tersebut pada Desember 2023 lalu yang juga sudah menerima barang bukti perkara, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua.
“Kedua belas tersangka yang diserahkan ini diduga melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan ditahan di rutan sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan saat ini dan dilanjutkan oleh jaksa”, jelas Ristianti.
Ristianti menambahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan tim jaksa yang akan menyidangkan perkara, yakni sebanyak 13 orang yang merupakan gabungan dari jaksa Kejari Seluma dan Kejati Bengkulu.
Sementara 12 tersangka dalam perkara ini adalah M, selaku PA dan Kepala BPBD; PA selaku Kabid RR BPBD Seluma; DI, direktur CV DN Racing Konstruksi (kontraktor pelaksana); GE, Wadir CV Racing kontrsuksi; NS, Wadir CV DN Racing kontruksi; CP, Wadir CV Cahaya Dharma Kontruski.
Berikutnya, AL, Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi; EM, Wadir CV Fello Putri Paiker; SP, Wadir CV Defira; SG, Dirut CV Permata Group; SE, Wadir CV Aselia Rosa Lestari; dan NH selaku Direktur CV Artah Buana Consultant (konsultan pengawas).
Diketahui, pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma sebesar Rp 4,775 milyar lebih. Sementara anggaran yang diguakan atau dikelola oleh BPBD sebesar Rp 3,897 milyar lebih untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Adapun total kerugian negara dari anggaran yang digunakan oleh BPBD Seluma sebesar Rp 1,824 milyar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembangunan bronjong jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat oleh CV Cahaya Darma Konstruksi dengan kerugian negara Rp. 228,459 juta lebih;
2. Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati oleh CV DN Rancing Konstruksi dengan kerugian negara Rp. 935,020 juta lebih;
3. Pembangunan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk oleh CV Jaya Seluma Konstruksi dengan kerugian Rp. 83.335 juta lebih;
4. Pembangunan pelapis tebing Jalan Kantor Bupati (2) oleh CV Fello Putri Paiker dengan kerugian Rp. 84,944 juta lebih;
5. Pembangunan jembatan gantung Padang Merbau oleh CV Azela Roza Lestari dengan kerugian Rp. 166,448 juta lebih;
6. Pembangunan jembatan gantung Pagar Banyau oleh CV Permata Group dengan kerugian Rp. 102,199 juta lebih;
7. Pembangunan box culvert ruas jalan Jenggalu- Riak Siabun oleh CV DN Rancing Konstruksi dengan kerugian Rp. 30,363 juta lebih;
8. Pembangunan box culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gadis) oleh CV Defira dengan kerugian Rp. 55,267 juta lebih;
9. Pengawasan pembangunan pelapis tebing kantor bupati 1, pengawasan pembangunan pelapis tebing kantor bupati 2 dan pengawasan pembangunan bronjong jalan Bunga Mas-Pasar Sembayar oleh CV Artha Buana Consultant dengan kerugian Rp. 138,137 juta lebih.