Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah Berdasarkan PMA 22 Tahun 2024

Bengkulu, Media Independen – Bagi calon pengantin yang masih bingung tentang alur pendaftaran nikah, H. Rolly Gunawan, S.Sos.I., M.HI, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bengkulu, memberikan penjelasan lengkap tentang prosesnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 22 Tahun 2024.

Menurut H. Rolly, calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan dapat datang ke KUA dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal, surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat jika melangsungkan nikah di luar kecamatan tempat tinggal, fotocopy KTP, KK, Akta kelahiran, pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya.

“Setelah itu, berkas nikah akan diperiksa oleh pegawai KUA, termasuk verifikasi data dan kelengkapan persyaratan nikah serta rukun nikah. Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh KUA setempat,” jelasnya.

Terkait biaya nikah, H. Rolly menegaskan bahwa nikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, sementara jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, biaya yang dikenakan sebesar Rp. 600.000. Pelaksanaan akad nikah sendiri hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja di KUA, dan setelah akad nikah, buku nikah akan diberikan segera setelah acara atau paling lambat 7 hari setelahnya.

“Sebagai alternatif, pendaftaran nikah kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi PUSAKA. Calon pengantin dapat mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore atau App Store, kemudian mengikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan proses pendaftaran nikah secara online. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pendaftaran nikah menjadi lebih mudah dan efisien, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *