Pasca Putusan MK, II Sumirat Tetap Bisa Maju dalam PSU Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan

Jakarta, Media Independen – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada 24 Februari 2025.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan dalam putusannya bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. “Mahkamah menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah juga membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan. “Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, dinyatakan batal,” kata Suhartoyo.

Mahkamah juga memerintahkan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti II Sumirat sebagai pasangan calon. “Partai pengusung wajib mengusulkan calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024,” lanjutnya.

Pemungutan Suara Ulang juga diperintahkan untuk dilakukan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi. “KPU wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah. “Putusan ini sekaligus menjadi pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. “Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia juga wajib melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujarnya.

Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Selatan, untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang. “Polri harus memastikan pemungutan suara ulang berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suhartoyo.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan ini terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Putusan ini selesai dibacakan pada pukul 20.50 WIB.

Dengan keputusan ini, partai politik pengusung Gusnan Mulyadi harus segera mengusulkan calon pengganti dalam waktu yang ditentukan, sementara KPU diwajibkan melaksanakan pemungutan suara ulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *