Pemprov Bengkulu Sesuaikan HET Gas Elpiji 3 Kg, Berlaku Mulai 1 Juni 2023

Media-Independen.com – Menurunnya daya beli masyarakat yang diakibatkan dari kenaikan harga pokok pasca pandemi COVID-19 dan kenaikan BBM menjadi atensi Pemprov Bengkulu.

Melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor K. 212. BI Tahun 2023, Pemprov Bengkulu melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg.

Dijelaskan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Bengkulu Zahirman Aidi, Bengkulu merupakan provinsi terakhir yang melakukan penyesuaian HET Gas Elpiji 3 Kg tersebut sejak 2015 lalu.

Di samping itu, lanjutnya, penyesuaian HET Gas Elpiji 3 Kg juga dalam rangka membangun dan mempertahankan iklim investasi dan mengantisipasi kelangkaan atas ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg di tengah masyarakat.

“Jadi HET Gas Elpiji 3 Kg di Provinsi Bengkulu ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang yang berlaku pada setiap pangkalan Elpiji yang ada di kabupaten/kota, dan perhitungan harga menyesuaikan dengan jarak dari lokasi SPBE,” ungkapnya saat press release di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Selasa (30/05).

Terkait pengawasan HET di lapangan, dirinya meminta agar Hiswana Migas Provinsi Bengkulu melakukan pemantauan ke lapangan, utamanya kepada pangkalan yang diduga melakukan penyelewengan, baik dari sisi harga maupun stok barang.

“Jadi setelah ditetapkannya HET Elpiji 3 Kg ini, diharapkan tidak ada lagi harga yang melebihi dari SK Gubernur Bengkulu, dan juga kepada masyarakat untuk membantu mengawasi dan memantau HET di lapangan. Jika ditemukan penyelewengan harga segera laporkan ke pihak yang berwenang,” pungkas Zahirman.

Sementara itu Wakil Ketua Hiswana Migas Provinsi Bengkulu Hasyim Asngari mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan Hiswana Migas Bengkulu jika ditemukan penyelewengan harga di tingkat pangkalan.

“Laporannya jelas setiap hari ada dari setiap pangkalan. Jadi apabila ada pangkalan yang nakal maka kami akan memberikan sanksi tegas, mulai dari pengurangan stok hingga pada penutupan usaha,” ujarnya.

Berikut HET Gas Elpiji 3 Kg di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu: Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma pada harga 19.000 rupiah, Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong pada harga 20.000 rupiah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Lebong pada harga 21.000 rupiah serta di Kabupaten Mukomuko dan Kaur pada harga 22.000 rupiah. (001).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *