Bengkulu, Media Independen – Kementerian Agama Kota Bengkulu memudahkan masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dengan memperkenalkan layanan pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi PUSAKA. Hal ini disampaikan oleh H. Rolly Gunawan, S.Sos.I., M.HI, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bengkulu.
Menurut H. Rolly, dengan adanya inovasi ini, pasangan yang akan menikah tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar secara langsung. “Kini, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara mudah dan cepat melalui aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore,” ujarnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran nikah secara online:
1. Download Aplikasi PUSAKA melalui Playstore atau Appstore.
2. Buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik di aplikasi.
3. Setelah muncul halaman login, klik daftar.
4. Isi data lengkap pasangan calon suami dan istri, termasuk data orang tua dan wali nikah.
5. Checklist dokumen yang akan disiapkan untuk diserahkan ke KUA.
6. Ikuti petunjuk lebih lanjut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
H. Rolly juga mengingatkan agar calon pengantin memastikan penulisan nama dan data lainnya diinput dengan benar, karena kesalahan dalam penulisan dapat menyebabkan masalah dalam proses administrasi pernikahan.
Dengan adanya PUSAKA, diharapkan layanan pendaftaran nikah menjadi lebih efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Sistem ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik Kementerian Agama Kota Bengkulu yang semakin berkembang.