Pengajuan RJ Dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dikabulkan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI

Bengkulu – JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI kembali memberikan persetujuan terhadap pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berdasarkan prinsip keadilan restoratif, Selasa, 30 Januati 2024.

Hal tersebut diketahui, usai diadakannya Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam ekspose tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar , S.H., M.H, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka Erna Dwi Binti M. Yasin Desa Kroya Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga telah melakukan Fitnah Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu Erna Dwi Binti M. Yasin Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu M. Judhy Ismono, S.H., M.H dalam rilisnya, Alasan dilakukan RJ adalah:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
3. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
4. Tersangka telah berdamai dengan korban;
5. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

“Masyarakat Desa merespon positif”, sebut Asintel Kejati Bengkulu menutup rilisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *