Jakarta, Pencopotan Kajari Madiun oleh Kejati patut diapresiasi, sikap tegas dan bukti keberhasilan Pimpinan Kejaksaan.
Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi.
Disampaikan Azmi Syahputra yang merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, bahwa pencopotan ini dinilai sebagai sebuah keberhasilan, dan nyata sebagai langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya.
“Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” sebutnya, Selasa, 12 Juni 2023.
Ditambahkannya, penegak hukum seperti ini tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan.
“Oknum tersebut diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” sambungnya.
Sehingga, lanjutnya, pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan.
“Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” tutupnya.