Bengkulu, Media Independen – Beberapa waktu yang lalu verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi telah selesai dilaksanakan oleh tim verifikator KPU Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, hasil dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan kurang dari kekurangan dukungan berdasarkan Verifikasi Faktual Kesatu.
“Sebagaimana tertuang dalam BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN KEDUA DUKUNGAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU yang ditandatangani seluruh komisioner,” ungkap anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, Jumat 9 Agustus 2024.
Berdasarkan SK KPU No 1002 Tahun 2024, lanjut Sarjan, bahwa apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan sama atau lebih dari kekurangan dukungan berdasarkan Verifikasi Faktual Kesatu, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Dukungan Pasangan Calon perseorangan dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual Kedua.
“Sedangkan apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan kurang dari kekurangan dukungan berdasarkan Verifikasi Faktual Kesatu, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, maka dukungan Pasangan Calon perseorangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual kedua dan Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya,” tambah Sarjan.
Lebih lanjut Sarjan Efendi menjelaskan bahwa Peserta Pemilihan terdiri atas Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.
“Ikuti selalu perjalanan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota se Provinsi Bengkulu,” sampai Sarjan Efendi.