Bengkulu – Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara sah oleh peserta pemilu.
Hal tersebut disampaikan Firnandes Maurisiya, S.H., M.H saat memberikan materi pada kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Bawaslu Benteng, di salah satu hotel di Bengkulu, Jum’at, 27 Oktober 2023.
“DCT adalah daftar calon yang ditetapkan oleh pemilu sebagai peserta pemilu, berdasarkan usulan dari partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Disampaikan kembali oleh Firnandes, Tahapannya adalah verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT.
“Dan penetapan DCT harus meliputi perencanaan rancangan DCT, penyusunan dan penetapan DCT,” ungkapnya.
Dilanjutkan Firnandes, ada beberapa potensi dalam penetapan DCT, seperti Perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai dan nama lengkap. Penggantian bakal calon, pengajuan perpindahan dapil, mengumumkan DCS dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tidak sesuai dengan prosedur.
“Selanjutnya tidak membuat tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggalan masyarakat. KPU tidak menindak lanjuti tanggapan masyarakat,” bebernya.
Dapat mengajukan sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar peserta pemilu, peserta pemilu dengan penyelenggara.
Ketika sengketa diajukan ke Bawaslu, tambahnya, proses penyelesaiannya terdiri dari dua tahapan.
“Yaitu mediasi dan sidang ajudikasi yang hasilnya diputuskan oleh Bawaslu,” singkatnya.