Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu Menjadi Narasumber dalam Seminar Pencegahan Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik, yang dilaksanakan oleh PT. PLN Bengkulu bertempat di Hotel Mercure, Rabu, 29 November 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, membuka acara seminar secara resmi.
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H, dalam seminar tersebut, M. Judhy Ismono, S.H., M.H., Asisten Bidang Intelijen Pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Budi Herman, SH., MH., Asisten Bidang Datun Pada Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi, SH., MH Koordinator Pada Bidang Pidum dan Lie Setiawan, SH., MH. Koordinator Pada Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, diundang untuk menjadi narasumber.
Kegiatan juga dihadiri oleh Budi Nugraha, SH., MH. Koordinator Pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu., Pofrizal, SH., MH. Koordinator Pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Andi Helmi, SH., MH. Koordinator Pada Bidang Datun Kejati Bengkulu Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H dan Jajaran Kasi di Bidang Intelijen dan Datun kejati Bengkulu.
“Kegiatan Seminar ini merupakan upaya kolaboratif untuk memperkuat sinergi antara instansi hukum dan BUMN, khususnya PT. PLN dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan oleh PLN,” ungkap Ristianti.
Asisten Bidang Intelijen, Bapak M. Judhy Ismono S.H., M.H., membawakan materi tentang Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pada Kegiatan Pembangunan Penyediaan Tenaga Listrik Serta memberikan pemahaman mendalam tentang tantangan dan solusi terkait korupsi yang kerap terjadi dalam ruang lingkup Kegiatan Pekerjaan tersebut.
“Dalam Materinya, M. Judhy Ismono, SH., MH. menekankan pentingnya Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Sebagai Intelijen Penegakan Hukum Dengan Melakukan Pengamanan Pada Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik Merupakan Upaya Preventif Untuk Mendeteksi, Mengidentifikasi, Menilai, Menganalisis, Menafsirkan, Dan Menyajikan Data Intelijen Dalam Rangka Memberikan Peringatan Dini Untuk Mengantisipasi Berbagai Kemungkinan Ancaman, Gangguan, Hambatan, Dan Tantangan (AGHT) Yang Berpotensi Dan Nyata sebelum timbulnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu Ketertiban Dan Ketenteraman dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional,” tuturnya.
Ditambahkan Ristianti, PT. PLN Bengkulu mengapresiasi kontribusi Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai mitra dalam upaya menciptakan Ruang Edukasi dan Diskusi yang sehat dan berintegritas.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya Pencegahan Permasalahan Hukum Pada Kegiatan Pembangunan Penyediaan Tenaga Listrik yang Dilaksanakan Oleh PT. PLN Bengkulu,” tutup Ristianti.