Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-78, 27 Narapida Dapat Remisi Bebas Murni

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan remisi umum kepada narapidana Bengkulu dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bentiring Kota Bengkulu, Kamis (17/08/2023).

Disampaikannya, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta ikut merasakan suasana suka cita perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78.

Ia juga berharap ketika selesai menjalani masa hukuman, warga binaan ini dapat diterima kembali di tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik, taat hukum serta memiliki kemandirian dan keterampilan sesuai binaan dari Lapas.

“Semua orang pernah jatuh, pernah salah dan terpeleset, namun pesan saya ketika itu terjadi segera bangkit dan pulihkan diri serta sadari betul kesalahan yang telah kita perbuat. Perbaiki diri dan berkomitmen tidak mengulangi hal yang serupa,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, yang telah melaksanakan tugas pembinaan dengan baik.

Diwaktu yang sama, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Hermansyah Siregar berpesan kepada para napi yang mendapatkan remisi, apresiasi dari negara ini harus dibalas dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam menjalani program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas. Semoga menjadi insan yang lebih baik, produktif dan aktif dalam pembangunan guna melanjutkan kehidupan sebagai warga negara,” harapnya.

Tercatat, dari total 2.902 orang narapidana dan tahanan di seluruh Lapas dan Rutan se-Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.577 orang mendapatkan remisi umum I dan 27 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas murni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *