Bengkulu, Media Independen – Proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan anggaran sebesar Rp 911.230.000,- yang bersumber dari APBD 2024, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan temuan di lapangan, hanya sebagian bagian gedung yang direhabilitasi, sementara beberapa area lainnya yang seharusnya diperbaiki justru tidak mendapatkan perhatian. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain, dinding yang hanya dilapisi tanpa perbaikan menyeluruh, serta penggunaan rangka kayu lama yang masih terlihat. Selain itu, ada WC bagian umum yang baru digunakan kurang dari sebulan sudah bocor, dengan air pembuangan yang merembes.
Dalam perencanaan, ruangan bagian Keuangan dan Umum yang seharusnya digabungkan atau dibuka, ternyata tidak dilakukan, meski sebelumnya sudah direncanakan. Sementara itu, beberapa ruangan di bagian Keuangan juga tidak mendapat sentuhan cat.
Kejanggalan lainnya terkait proses pencairan anggaran, di mana meskipun pekerjaan belum sepenuhnya selesai, dana proyek telah dicairkan secara penuh. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan ini, agar tidak ada pejabat di Sekretariat DPRD yang mencoba menghindari tanggung jawab atas proyek yang tidak sesuai dengan harapan tersebut.