Bengkulu, Media Independen – Masa pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tinggal menunggu hari lagi, namun masih menjadi perdebatan apakah Petahana yaitu Rohidin Mersyah bisa maju kembali sebagai calon Gubernur atau tidak.
Ali Simatupang, SH Ketua LBH Benteng Perjuangan Rakyat mencoba memberikan sedikit pandangnya tentang nasib Gubernur Bengkulu Petahana di tahun 2024 ini.
Di dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf m PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang
Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
diterangkan bahwa setiap warga negara yang berhak Dicalonkan itu harus memenuhi kualifikasi syarat:
“Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, selama dua (2) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,”.
Syarat belum pernah menjabat selama dua (2) kali masa jabatan
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf m di atas
kemudian diuraikan secara jelas di dalam ketentuan Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2024 yang rangkaiannya tersambung jelas mulai dari huruf a sampai huruf e, yang ketentuannya sebagai berikut:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan Gubernur dengan Gubernur, Wakil
Gubernur dengan Wakil Gubernur.
b. Masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama
dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Jika kita melihat rangkaian riwayat jabatan sebagai Gubernur yang telah diduduki oleh Prof. (Hc). Dr.
drh. H. Rohidin Mersyah, yaitu:
Pada tanggal 22 Juni 2017 hingga 10 Desember 2018 ia pernah menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu yang masa usia jabatannya selama Satu (1) Tahun Enam (6) Bulan. Kemudian
setelah itu pada tanggal 10 Desember 2018 hingga 12 Februari 2021 ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu definitif. Jika dihitung sejak Desember 2018 hingga Februari 2021 Rohidin
terhitung telah menduduki Jabatan selama Dua (2) tahun Dua (2) bulan.
Dengan penjelasan diatas, maka jangan dihitung rangkaiannya terputus sejak Desember 2018 hingga Februari 2021 saja, karena
mulai dari 22 Juni 2017 hingga 10 Desember 2018 Rohidin Mersyah telah menduduki Kursi
Gubernur walaupun sebatas hanya Pelaksana Tugas (Plt). Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf c di atas yang isinya menerangkan bahwa;
Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan “tidak membedakan baik
yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara”.
Artinya mau itu Rohidin Mersyah menduduki posisi sebagai Penjabat sementara sejak 2017 hingga 2021 sebagai Plt ataupun Gubernur Definitif maka rangkaiannya dihitung tetap sama
tidak ada perbedaan walaupun di 2017-2018 ia sebagai Plt dan 2018-2021 sebagai Gubernur
Definitif maka dihitungnya tetap sama sesuai ketentuan Pasal 19 huruf c ia tetap dihitung menjabat sebagai Gubernur, dan ketika ditarik dari 22 Juni 2017 hingga 12 Februari 2021 maka
artinya Rohidin Mersyah telah menjabat selama Tiga (3) Tahun Delapan (8) Bulan dan itu telah melewati ambang batas dari syarat ketentuan minimal Dua (2) Tahun Enam (6) Bulan yang
dihitung sama dengan 1 kali masa jabatan.
Dengan demikian, maka Rohidin Mersyah saat ini sudah menduduki jabatan Gubernur Bengkulu selama dua (2) periode dan sesuai ketentuan Pasal 19 Jo Pasal 14 Ayat (2) huruf m, Rohidin Mersyah itu tidak memenuhi syarat lagi apabila ingin maju menjadi Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.
Penjelasan TMS nya Rohidin Mersyah sebagai Calon Gubernur Bengkulu juga diterangkan dalam surat Mahkamah Konstitusi nomor : 2904/HK.07/06/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah yang ditujukan kepada Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam surat itu ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat dan kemudian tentang masa jabatan kepala daerah yang dalam keputusan MK dikatakan tidak membedakan menjabat sementara ataupun defenitif.
Lalu apalagi yang menjadi keraguan bagi kita semua dan khususnya KPU untuk secara tegas mengatakan bahwa Rohidin Mersyah tidak memenuhi syarat jika tetap mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu, dan jika KPU Provinsi Bengkulu tetap menerima pendaftarannya, maka keputusan KPU dapat di gugat ke PTUN.
Dan jika kemudian Rohidin Mersyah menang, maka bisa saja kemenangan tersebut dibatalkan di MK, oleh sebab itu Partai tentunya akan berhitung-hitung tentang masalah Gubernur tersebut dan menjadi percuma dan sia-sia, dan saya kira detik-detik terakhir nanti bisa jadi Ketum-ketum Partai mengalihkan dukungan dari Pak Rohidin ke pasangan lain.