Rohidin Mersyah Jalani Perpanjangan Penahanan, Jubir KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Jakarta, Media Independen – Kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah kembali menjadi sorotan publik setelah adanya perpanjangan masa penahanan terhadap mantan pejabat tersebut. Masa penahanan Rohidin kini diperpanjang selama 30 hari oleh Pengadilan Negeri (PN), terhitung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung kebutuhan penyidikan.

“Yang bersangkutan dilakukan perpanjangan penahanan tingkat PN selama 30 hari, mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Perpanjangan ini tergantung pada kebutuhan penyidikan,” ujar Tessa, Kamis (23/1/2025).

Terkait klaim Rohidin yang menyebut bahwa pemberian oleh bawahannya merupakan bentuk sukarela dan bukan pemerasan, Tessa memilih untuk tidak memberikan informasi lebih lanjut. “Kalau itu, ditunggu saja saat perkaranya sudah disidangkan. Saat ini masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Ketika ditanya apakah sidang akan segera dilakukan setelah masa perpanjangan berakhir pada 21 Februari, Tessa menjawab bahwa hal tersebut akan diputuskan berdasarkan perkembangan penyidikan. “Tergantung kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban Rohidin. Saat ini, ia ditahan di tingkat PN, namun lokasi penahanan belum dipastikan apakah di Bengkulu atau lokasi lainnya.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari penyidik KPK, termasuk kemungkinan dimulainya persidangan setelah masa perpanjangan penahanan berakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *