media-independen.com – Jakarta, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan setelah dirinya lebih memilih menghadiri konferensi pers pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ketimbang memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Polda sebelumnya memanggil Roy untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, Roy tidak datang ke kantor polisi, dan justru hadir dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Alasan Hukum di Balik Ketidakhadiran
Dalam pernyataannya kepada media, Roy menegaskan bahwa absennya dari Polda bukan bentuk penghindaran, melainkan keputusan berdasarkan saran dari tim kuasa hukum. Ia menyebut panggilan tersebut masih berupa undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan resmi berdasarkan hukum acara pidana.
“Ini belum masuk ranah pro justitia, jadi tidak ada kewajiban hukum untuk hadir. Tapi jika nanti memang diminta secara formal dan resmi, saya siap datang,” ujar Roy.
Ia juga mempertanyakan legal standing pelapor dan menilai proses hukum harus berjalan secara presisi dan profesional, terutama menyangkut isu sensitif seperti ini.
Fokus pada Isu Pemakzulan Gibran
Kehadiran Roy dalam konferensi pers pemakzulan Wapres Gibran dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menilai Gibran telah melanggar konstitusi dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam acara tersebut, Roy tampil sebagai salah satu narasumber yang menyoroti dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon.
Polda Tetap Lanjutkan Proses

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporan terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Hingga saat ini, sekitar 99 saksi telah diperiksa, dan proses klarifikasi terhadap berbagai tokoh publik masih berjalan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa meski panggilan awal bersifat klarifikasi, ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berdampak terhadap proses lanjutan.
Langkah Roy Suryo yang lebih memilih menghadiri agenda politik ketimbang memenuhi undangan kepolisian menimbulkan berbagai reaksi di publik. Di satu sisi, ia menegaskan dirinya tidak menghindar dari hukum, namun di sisi lain, ketidakhadirannya tetap menjadi catatan penting dalam proses penyelidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.
