Saat Reses, Suimi Fales Sesalkan Kebijakan Helmi Hasan Menjadikan Tanah Makam Sebagai Pusat Perkantoran

Bengkulu – Melalui reses, Anggota DPRD Provinsi Dr. Suimi Fales serap aspirasi masyarakat Kota Bengkulu yang dipusatkan di Pondok Nyantai Kebun Tebeng Kota Bengkulu, Jum’at, 24 November 2023.

Dalam paparannya, Wan Sui, panggilan akrabnya menjabarkan bagaimana Program Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Program Helmi Hasan adalah Kota menyala yang artinya di setiap sudut kota tidak ada lagi yang gelap gulita, tapi apa daya tangan tak sampai dengan persoalan anggaran karena APBD kota tidak cukup untuk mengcover semua daerah dengan lampu jalan,” ungkap Wan Sui.

Selain program Kota menyala, pada saat reses masyarakat pun menanyakan soal pemakaman yang seharusnya ada di tanah merah putih.

“Disampaikan oleh masyarakat Kebun Geran tadi, bahwa saat ini masyarakat Kota Bengkulu mempunyai masalah dengan tanah pemakaman, karena dimana-mana di kota ini tanah kuburan sudah sempit sementara orang yang mau hibah atau wakaf tidak ada lagi, dan kalaupun ada hamparannya dak sampai 1 hektar,” tambahnya.

Sementara itu, lanjutnya, lokasi pemakaman yang lama sudah ditukar guling dengan Kantor Walikota.

“Secara pribadi, saya sangat menyesalkan itu, dan sejatinya adanya pemakaman itu adalah semangat dari pak Chalik untuk mengantisipasi menyempitnya tanah kuburan, namun Walikota Helmi Hasan merubah RTRW nya,” jelasnya

“Padahal sesungguhnya tanah itu adalah tanah hibah dari provinsi yang peruntukannya untuk pemakaman bukan untuk wilayah perkantoran, tetapi dirubahlah jaman Helmi peruntukannya untuk perkantoran dan dipindahkan lah lokasi pemakaman ke pemakaman merah putih yang ada di bentiring, dan pertanyaannya, apakah lokasi disana mampu menjawab pertanyaan tentang menyempitnya tanah kuburan saat ini,” tanya Wan Sui.

Dengan masalah yang disampaikan masyarakat, imbuhnya, maka solusinya adalah pemerintah kota harus mencari lokasi lain yang mampu mengakomodir pemakaman untuk seluruh agama jika tidak ada di kota.

“Mungkin bisa diluar kota, yang penting apa yang diinginkan oleh masyarakat tentang tanah makam itu ada dan bisa digunakan, sehingga mereka tidak bingung lagi ketika ada warga Kota yang meninggal dunia,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *