Status Bubungan Tiga Belum Menjadi Cagar Budaya, Nurmatias: Perlu Ada Kajian dan Studi Oleh Ahli

Bengkulu – Telah menjadi tranding topik diduga lakukan pengrusakan situs cagar budaya, kepada wartawan Kepala KPw Bank Indonesia Bengkulu melalui Humas menyampaikan tidak mengetahui soal apa yang dituduhkan kepada pihaknya yang sudah merusak situs sejarah.

“Rekan-rekan, terkait status cagar budaya bisa langsung konfirmasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Bp. Nurmatias,” tegasnya

Dari Bank Indonesia, lanjutnya, yang dapat kami infokan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir.

“Jadi sebelum berubah menjadi lahan parkir, bangunan yang disebut situs sejarah sudah ada proses jual beli dengan pemilik terakhir,” tutupnya.

Diviralkan sebelumnya, bahwa lahan parkir yang digunakan KPw Bank Indonesia Bengkulu adalah merupakan situs sejarah yang sudah ada register dari Kementerian Pendidikan yang merupakan rumah seorang dokter bernama Abu Hanifah yang dikenal dengan nama Bubungan tiga, karena memiliki Bubungan pada bangunan tersebut sebanyak tiga buah, dan dibahas juga ada hukuman denda bagi siapa saja yang merusak situs sejarah tersebut.

Diketahui Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, yang ada di dalam website Kemdikbud baru diregister nasional dan belum kategori Cagar Budaya. Untuk menjadi situs kategori dan belum ada kajian dari tim ahli cagar budaya.

Dengan kata lain, Bubungan tiga yang menjadi pembahasan yang rame saat ini status nya baru diduga cagar budaya bukan objek cagar budaya.

Sementara itu, Kepala Balai Pekestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung, Nurmatias saat dikonfirmasi memberikan klarifikasinya, bahwa Bubungan tiga masih dalam register warisan budaya benda di register nasional.

“Berdasarkan UU no 11/2010 Bubungan tiga belum masuk kategori cagar budaya, dan baru tahap masuk dalam pendaftaran dalam regnas”, jelasnya, Rabu, 3 April 2024.

Ditambahkannya, bahwa alih fungsi lahan karena ada sengketa keluarga akhirnya tanah ini dijual 2022 ke BI dan BPK VII belum lahir di Bengkulu.

“Dan untuk menentukan objek itu ditetapkan sebagai cagar budaya yang diusulkan oleh pemerintah daerah, perlu ada kajian dan studi terhadap nilai penting sebuah bangunan oleh ahlinya, baik terhadap dokumentasi bangunan yang masih ada dan sejarah dari bangunannya,” ungkapnya.

Adapun dengan sanksi, Nurmatias menjelaskan belum bisa diterapkan karena masih berproses.

“Setelah di studi dan dikaji kita baru bisa memberikan kesimpulannya,” sambungnya.

Masuknya Bubungan tiga dalam daftar cagar budaya, dirinya menjelaskan atas usulan daerah.

“Tepatnya yang memberikan rekomendasi dan mengimput ke Registrasi Nasional dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *