“Tangkap dan Periksa Kadis Dikbud”, Dikbud Kota Bengkulu Laporkan Oknum LSM dan Wartawan ke APH

Bengkulu, Media Independen – Narasi “Tangkap dan Periksa Kadis Dikbud” yang beredar dalam sebuah video membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, mengambil langkah hukum. Ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena merasa diperas dan diintimidasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dikbud Kota Bengkulu, Kamis (13/2), A. Gunawan menegaskan bahwa dirinya tidak terima dengan tuduhan yang disebarluaskan tanpa dasar. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada permasalahan di Dikbud Kota Bengkulu, apalagi terkait dengan anggaran yang masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berkaitan dengan hal ini, saya merasa terganggu secara pribadi. Sampai saat ini, belum ada masalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Untuk anggaran tahun 2024, saat ini masih dalam proses audit oleh BPK,” ujar A. Gunawan.

Kuasa hukum Dikbud Kota Bengkulu, Ana Tasia Fase, menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan dua laporan ke pihak kepolisian. Laporan pertama menyangkut kelembagaan Dikbud Kota Bengkulu, sementara laporan kedua atas nama pribadi A. Gunawan yang merasa diintimidasi dan diteror.

Menurut Ana, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut. Salah satu bukti yang disampaikan adalah adanya transaksi keuangan yang menunjukkan bahwa oknum tersebut telah menerima uang hasil pemerasan.

“Beberapa hari lalu, ada bukti pemerasan. Oknum tersebut meminta uang dan telah ditransfer,” ungkap Ana.

Ana juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar segera melapor ke kepolisian jika masih mengalami ancaman atau intimidasi dari oknum yang bersangkutan. Bahkan, ia menyarankan agar tetap memberikan uang sebagai bukti untuk dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Selain soal dugaan pemerasan, Ana juga menanggapi isu yang beredar terkait penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa Kepala Dikbud Kota Bengkulu tidak pernah memerintahkan kepala sekolah untuk menjual buku LKS.

Menurutnya, pemberitaan mengenai hal tersebut tidak berimbang dan cenderung tendensius. Ana menilai, seharusnya oknum wartawan yang juga berafiliasi dengan LSM tersebut tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang.

“Kami ingin mengklarifikasi berita yang beredar dan viral di media cetak maupun media sosial. Jika ada rencana aksi demo, harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Ana.

Ia juga mengungkapkan bahwa oknum LSM berbalut wartawan itu diduga melakukan intimidasi kepada penerbit buku untuk memberikan sejumlah uang.

“Kalau memang ingin membangun pendidikan di Kota Bengkulu agar lebih baik, Pak Kepala Dinas selalu terbuka menerima masukan. Seperti dalam kasus penjualan buku LKS, Dikbud Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” jelas Ana.

Dikbud Kota Bengkulu berharap laporan yang mereka ajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh APH, sehingga praktik pemerasan dan intimidasi terhadap dunia pendidikan di Kota Bengkulu dapat dihentikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *