Bengkulu, Media Independen – Ratusan massa yang mendatangi Mapolresta Bengkulu meminta Rohidin Mersyah untuk dibebaskan oleh KPK diterima dengan baik Kapolresta Bengkulu, Dedy Nata di depan gerbang Mapolresta, Minggu, 24 November 2024.
Kepada Kapolresta mereka meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk bisa dihadirkan sekedar menyapa ratusan massa yang memberikan dukungan moril yang saat ini diperiksa atas dugaan sejumlah Kepala OPD terjaring OTT.
“Pak Kapolres, hari ini kami berkumpul disini untuk memberikan dukungan moril kepada pak Gubernur Bengkulu, agar beliau tetap tenang dengan apa yang terjadi, dan kami minta tolong hadirkan pak Rohidin Mersyah disini, agar kami bisa memastikan keadaan pak gub,” ujar salah seorang warga yang ikut aksi.
Seorang warga yang lain pun minta kepada Kapolresta Bengkulu, untuk dapat bertemu salah seorang penyidik KPK agar dapat dimintai keterangan seputar penangkapan Rohidin Mersyah dan beberapa Kepala OPD.
“Kami tidak terima dengan perlakuan yang diterima pak Gubernur, karena dia bukan teroris, bukan penjahat yang diberlakukan sangat tidak layak dan kami minta agar KPK segera memberikan informasi barang bukti yang disita dan apa sebab OTT dilakukan KPK tersebut,” tambah warga yang lain.
Kepada massa yang hadir, Kapolresta mengatakan akan menyampaikan semua itu kepada penyidik KPK dan dirinya tidak bertanggungjawab untuk memberikan jawaban apapun tentang apa yang terjadi pada hari ini.
“Tadi sudah disampaikan, dan KPK hanya bilang tunggu saja, nanti akan dikabari, dan semua permintaan masyarakat sudah disampaikan ke penyidik KPK,” jelas Dedy Nata.
Kejadian yang tak diharapkan massa yang hadir pun terjadi, ketika mobil Inafis yang diduga ada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di dalamnya menerobos kepungan warga, dan inilah yang membuat kemarahan masyarakat memuncak, karena tanpa klarifikasi, penyidik KPK bawa kabur Rohidin Mersyah.
“Hari ini Rohidin Mersyah telah aktif sebagai Gubernur Bengkulu, dan seharusnya beliau tidak diberlakukan seperti itu, kalau hanya untuk memberikan keterangan tidak harus seperti itu perlakuan KPK, seolah belaiu sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tidak tau apa kesalahannya dan tak ada barang buktinya, sedangkan untuk menetapkan tersangka itu harus ada minimal dua alat bukti,” tegas warga yang lain.