Tidak Diundang Dalam Rakor Pasca Putusan MK, Riswan Menilai Masalah Sengketa Pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah Clear

Bengkulu – Dalam rangka menindak-lanjuti Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum RI mengundang KIP Aceh/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dengan surat nomor : 1041/PY.01.1-Und/05/2024 tanggal 10 Juni 2024.
bertempat Grand Mercure Kemayoran tanggal 12-14 Juni 2024.

Ada 22 KPU Provinsi dan ada 65 KPU Kabupaten/Kota yang diundang dalam acara itu.

Dari daftar KPU yang diundang tersebut tidak terdapat KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

Diungkapkan Kepala Sekretariat DPW PAN Bengkulu, Riswan, tidak diundangnya KPU Bengkulu Tengah, karena masalah di Dapil 3 Bengkulu Tengah tidak dibahas lagi oleh KPU RI.

“Maka secara hukum ini artinya proses penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Dapil Bengkulu Tengah 3 sudah tidak ada masalah,” jelasnya, Rabu, 12 Juni 2024.

Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Tengah secara hukum wajib menjadikan SK KPU RI Nomor 360 tahun 2024 dan Lampiran VI berisi SK KPU Bengkulu Tengah No 439 (yang diumumkan secara nasional, diupload di JDIH KPU RI dan dijadikan alat bukti di persidangan PHPU di MK) sebagai dasar menetapkan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih,” tambahnya.

“Dimana dalam SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 tersebut PAN memperoleh 2.022 suara dan PPP 2.021 suara,” sambungnya.

“Penarikan perkara oleh DPP PAN yang dikabulkan oleh MK tersebut berakibat hukum TIDAK ADA SENGKETA LAGI ANTARA PAN DENGAN PPP DI DAPIL 3 BENGKULU TENGAH,” ujar Riswan.

“Langkah KPU RI yang tidak akan membahas masalah di Dapil 3 Bengkulu Tengah itu
patut diapresiasi, sebab ini menjawab pertanyaan publik atas masalah sengketa PAN dengan PPP di Dapil 3 Bengkulu Tengah,” lanjut Riswan.

Sambung Riswan, Demi keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini, semua pihak harus mengacu pada SK KPU RI Nomor 360 tahun 2024 dan lampiran VI yang berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439.

“Mari kita stop perdebatan soal hukum untuk kasus ini karena sudah final PAN sebagai Pemenang, sejak ada Putusan/Ketetapan Dismissal oleh MK dalam perkara 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PAN dan PPP di Dapil 3 tersebut yang ditarik oleh PAN dalam persidangan 8 Mei 2024 melalui surat tertulis DPP PAN tanggal 30 April 2024 dan penarikan perkara itu disahkan oleh MK lewat Ketetapan MK nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 tanggal 21 Mei 2024,” ungkapnya.

“Sekarang ini mari kita gunakan hati nurani dan objektifitas serta berani mengakui kesalahan dan menerima kebenaran,” tutup Riswan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *