Bengkulu, Media Independen – Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin dan Meriani melakukan jumpa pers terkait upaya penggiringan isu dan black campaign yang dilakukan Tim Hukum Helmi – Mian tentang Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, jika Rohidin Mersyah dan Meriani tak akan dilantik.
Terkait hal ini, Aizan Dahlan SH mengutarakan, apa yang dilakukan Tim Hukum Helmi -Mian sangat menggangu sistem demokrasi di Masyarakat. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 November 2024 lalu sudah memutuskan gugatan tersebut.
“Secara hukum upaya pasangan Helmi – Mian ini semua ditolak, ini sangat menganggu demokrasi politik di negara kita. Paslon nomor dua tetap dapat maju dan sah dalam pilkada ini. Dengan menyebar isu tidak benar, tim lawan sama saja dengan black campaign,” ujar Aizan.
Menanggapi adanya isu pemberitaan apabila Rohidin menang tidak bisa dilantik, Jecky meminta agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam menanggapi isu yang ada.
“Berkenaan dengan isu penting jelang pencoblosan, upaya hukum dan lainnya selalu gagal, sebelumnya tim hukum Helmi – Mian ini melakukan upaya pencegahan terhadap Rohidin – Meriani juga tolak. Mereka melakukan uji materi PKPU di Mahkamah Agung juga ditolak. Kemudian tim hukum Helmi Hasan mengajukan pembatalan melalui konstitusi juga ditolak. Kami juga mengimbau agar masyarakat bengkulu tidak terpengaruh dengan isu miring,” tegasnya.
“Ini bisa dikatakan ilegal dan merusak sendi-sendi politik dalam berdemokrasi. Jangan menyesatkan masyarakat Provinsi Bengkulu. Sehingga keinginan mereka untuk mengagalkan itu sudah gagal total,” lanjut Jecky.
Aan Julianda, SH, anggota Tim Hukum RoMer pun ikut memberikan komentar bahwa selama proses pemilihan, beberapa pihak berusaha menyebarkan isu bahwa meskipun pasangan Romer memenangkan Pilkada, mereka tidak akan dilantik karena masalah hukum terkait masa jabatan. Namun, dengan putusan MK yang jelas ini, isu tersebut dipastikan tidak memiliki dasar.
“Isu-isu yang beredar bahwa pasangan Romer tidak akan dilantik meskipun menang sudah dipatahkan dengan putusan MK. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan isu yang tidak berdasar ini. Mereka ini juga tidak patuh dengan hukum dan tidak siap untuk berpartisipasi dalam mengikuti pencalonan gubernur bengkulu saat ini, maka masyarakat saat ini sudah cerdas mana yang benar dan tidak,” pungkasnya.