Tuntut Keadilan, Tim Kuasa Hukum Husni Thamrin Beberkan Keterlibatan Pihak Lain

Bengkulu – Menuntut keadilan harus ditegakkan, Tim Kuasa hukum Dr. Husni Thamrin, S.H.,M.H yang terdiri dari Adv. Indriansyah, S.H.,M.H. Adv. Pindo Kurniat, S.H. Adv. Daniel Emerson M.A. S.H minta Direskrimsus Polda Bengkulu buka kembali kasus yang menjerat kliennya.

Dikatakan dalam pres rilis yang di keluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, saat ini pihaknya telah menyelesaikan hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu
Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bkl yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract).

Pengkajian secara komprehensif tersebut kami lakukan bersama-sama dengan ahli hukum yang juga akademisi. Hasil kajian tersebut telah kami tuangkan dalam surat yang kami tujukan kepada Kapolda
Bengkulu c.q. Direskrimsus Polda Bengkulu dengan perihal permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa
pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kab Seluma T.A. 2017 yang saat ini surat tersebut beserta dengan seluruh tembusannya telah kami sampaikan.

Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana tersebut. Surat tersebut telah kami tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung,
Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda Dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di Bengkulu.

Hal ini kami lakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum, semua pihak atau pihak lainnya yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan
tersebut untuk juga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan proses peradilan sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami dan kawan-kawan yang telah dihukum tersebut.

Kami menyandarkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”. Dengan demikian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat,
dan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu wujud Negara hukum tersebut adalah berlakunya asas equality before the law (semua orang sama/setara dihadapan
hukum). Maka oleh karena itu penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu harus kembali membuka penyidikan terhadap perkara ini dan menetapkan pihak lainnya yang
telah kami uraikan dalam surat terebut sebagai tersangka.

Kami selaku kuasa hukum dan beberapa ahli hukum dari salah satu universitas di Indonesia telah
mempelajari dan mentelaah putusan pengadilan tersebut dengan sangat detail dan teliti sehingga kami berharap penyidik tidak akan kesulitan lagi untuk segera melakukan penyidikan
kembali terhadap kasus ini. Apalagi penyidik tidak perlu lagi susah payah menemukan tindak pidananya karena semua sudah disebutkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Penyidik juga tidak perlu mengumpulkan dan menemukan alat bukti lagi untuk membuka kembali kasus ini, Karena semua alat bukti telah diuji dalam persidangan dan
dalam putusan tersebut juga telah menyatakan bahwa seluruh alat bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. Tentunya semua alat bukti yang telah diuji dalam persidangan tersebut dapat langsung digunakan oleh penyidik untuk penyidikan kembali terhadap perkara korupsi ini.

Dengan demikian tentunya kami yakin penyidik pada direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu segera akan membuka kembali penyelidikan terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan dan demi
tegaknya hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sudah nyata dan jelas disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut.

Kami sebagai advokat yang berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
juga sebagai penegak hukum akan terus memperjuangkan keadilan terhadap klien kami sampai
dengan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat ini dihadapkan ke persidangan sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami. Hal ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta
persidangan, saksi-saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan alat bukti didepan persidangan maka pihak lainnya yang perannya dalam perkara ini telah kami uraikan dalam surat tersebut dan merupakan pihak-pihak yang bersama-sama dan turut serta melakukan tindak Pidana Korupsi, dengan demikian harus ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi ini.

Kami sebagai advokat demi tegaknya hukum dalam perkara ini siap untuk bekerjasama dengan penyidik apabila dibutuhkan demi membuat terang perkara ini. Dan tentunya kami juga terus akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang surat ini kami tembuskan agar dapat bersama-sama memantau jalannya perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *