Tuntutan Provisi HM Ditolak MK, Aan Julianda: Tak Ada Alasan Untuk Membatalkan Pencalonan RoMer

Bengkulu, Media Independen – Diduga tidak menerima pencalonan pasangan Gubernur – Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Meriani (RoMer), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Tim Hukum Helmi-Mian kembali membuat pernyataan yang menyesatkan masyarakat.

Disampaikan Aan Julianda, SH,.M.H Anggota Tim Hukum RoMer, bahwa tindakan yang menyesatkan itu mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan calon Gubernur Bengkulu yang cacat hukum, padahal sudah sangat jelas, MK menolak seluruh gugatan Tim Hukum Helmi-Mian.

“Dan konklusi yang diminta dalam permohonan Helmi-Mian, Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan RoMer,”.

“Kemudian mereka minta pasal 162 ayat 1 UU pilkada itu bertentangan dengan UUD, dan seperti yang sama-sama kita ketahui, bahwa Mk menolak seluruhnya, namun secara mengejutkan bahwa tiba-tiba mereka ngomong soal PKPU, kan dak nyambung apa yang disampaikan,” terang Aan, Senin, 18 November 2024.

Dalam putusan yang dibaca Hakim MK, sambung Aan, jelas bahwa gugatan provisi Tim Hukum Helmi-Mian ditolak.

“Apa itu tuntutan provisi, yaitu sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini, memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak menetapkan pasangan calon yang tidak sesuai dengan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan nomor 2/PUU-XXI/2023, dan itu ditolak oleh Hakim MK,” jelas Aan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *