Upaya Selesaikan Kasus HGU di Mukomuko, Wakajati Hearing Bersama Pihak Terkait

Mukomuko – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menghadiri kegiatan makan malam bersama Menteri ATR/BPN Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa & Konflik Pertanahan (Iljas Tedjo Prijono) dan Hearing Bersama Forkopimda Masalah HGU di Kabupaten Muko-Muko di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Rabu, 26 Juli 2023.

Disampaikan Ristianti Andriani, S.H., M.H. / Kepala Seksi Penerangan Hukum dalam rilis, adapun hal yang dibahas pada kegiatan tersebut terkait gesekan saling klaim antara pihak kelompok Petani Maju Bersama (PMB) dan perusahaan PT. DDP, di Kecamatan Malin Deman.

“Pemicu kembalinya terjadi gesekan ini, berawal dari sekelompok petani yang mengatasnamakan kelompok PMB tersebut, mendatangi lahan HGU PT. BBS yang statusnya sudah dialihkan pengelolaannya ke PT. DDP,” terangnya.

Lanjutnya, tujuan dari hearing tersebut yaitu salah satu upaya untuk menyelesaikan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.

“Yang langsung disampaikan oleh pihak terkait dan didengar langsung oleh Perwakilan dari ATR/BPN R.I dan unsur Forkpimda,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Dalam aturan kode etik jurnalistik di atur bahwa
    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Anda bisa kami laporkan karena memuat berita yang tidak berimbang.

  2. Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.