Ada Pungutan di SMAN 5 Kota Bengkulu, Saidirman: Kita Akan Klarifikasi

Bengkulu – Walaupun surat edaran Gubernur Bengkulu yang melarang ada pungutan di sekolah nyatanya tidak dapat terlaksana 100% di lapangan.

Contoh saja, yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu masih terjadi penarikan biaya sekolah yang dengan jumlah yang bervariasi, seorang siswa harus membayar uang sumbangan sebesar 900.000 di tanggal 6 September 2023, 12 Desember 2023 dan 350.000 pada tanggal 8 Januari 2024, dan siswa tersebut juga harus membayar 300.000 untuk yang OSIS pada 24 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE., M.Si menyayangkan hal tersebut dan menyebut bahwa tidak boleh ada pungutan di sekolah.

“Sesuai edaran pak gubernur kalau sekolah tidak di benarkan lagi memungut biaya dari wali murid kecuali ada pertimbangan tertentu dari inspektorat”, sebut Saidirman, Selasa, 16 Januari 2024.

Dirinya juga menyampaikan bahwa baru mengetahui jika ada pungutan di sekolah tersebut melalui media.

“Kita baru tau dari media kalau mereka melakukan itu, kami akan lakukan klarifikasi ke sekolah dulu kalau memang terbukti, maka selanjutnya kita akan meminta bantuan kepada inspektorat untuk melakukan audit, hingga dapat memutuskan tindakan apa atau sangsi apa yang akan kita terapkan tergantung rekomendasi dari inspektorat”, tutup Saidirman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *