Anggota PPS Yang Mendapat Tanggapan Masyarakat Terkait Domisili, Tetap Dipertahankan KPU Kota Bengkulu

Bengkulu – Pasca dilantiknya seluruh anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kelurahan tanggal 26 Mei 2024, Komisi Umum Kota Bengkulu mendapatkan surat tanggapan masyarakat dari Ketua RT 3 Kelurahan Kandang, Husni Efendi.

Dalam surat tersebut, dia menjelaskan bahwa orang yang bernama M. Rezi Sesra Veldi bukanlah warga yang tinggal di domisili dimana tempatnya lulus sebagai anggota PPS.

“Kita menjalankan fungsi sebagai masyarakat dalam rangka menegakkan aturan yang sudah diatur, bahwa syarat untuk menjadi anggota PPS adalah bertempat tinggal dimana ia bekerja, sehingga ketika mendapatkan sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh KPU kita langsung bersurat ke pada tanggal 28 Mei 2024,” tegasnya.

Tidak hanya sekedar memberikan tanggapan soal tidak sesuai domisili, dirinya pun melengkapi tanggapan masyarakat tersebut dengan memasukkan keterangan Kelurahan Kandang, bahwa alamat yang bersangkutan itu adanya di Kelurahan sebelah.

“Sudah sangat jelas apa yang sudah kita buat, bahwa Lurah Kandang memberikan keterangan bahwa alamat yang tertera di KTP petugas tersebut bukan di Kelurahannya tetapi di Kelurahan Kandang Mas, sehingga kami meminta agar KPU segera membatalkan dan mem PAW kan petugas tersebut, agar tidak terjadi polemik ke depan nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, atas keberatan yang dilakukan Husni Efendi dalam wadah tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu memberikan surat balasan dengan nomor : 457/PL.01.6-SD/1771/4/2024 tentang Tindak Lanjut Atas Tanggapan Masyarakat Terhadap Anggota PPS Kelurahan Kandang yang menjelaskan secara detail kedudukan anggota PPS yang di koreksi tersebut.

“Bahwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3 diatas, atas nama M. Rezi Sesra Veldi memenuhi syarat sebagai anggota PPS Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” jelas surat balasan tersebut pada point keempat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bengkulu pada tanggal 1 Juni 2024.

Atas balasan KPU tersebut, tokoh pemuda Pematang Gubernur, Yusuf menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU merupakan bentuk abainya dalam menanggapi tanggapan masyarakat.

“Seharusnya KPU melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penelitian terhadap apa yang menjadi keberatan masyarakat tersebut, sudah sangat jelas bahwa ada keterangan dari Lurah yang menerangkan bahwa alamat yang bersangkutan itu menjadikannya untuk menjadi PPS tidak memenuhi syarat karena beda kelurahan,” jelasnya, Jumat, 7 Juni 2024.

Bisa jadi, lanjutnya, ada kesalahan pengisian data di KTP, dan KPU bisa koordinasi dengan dukcapil.

“Atau mungkin bisa meminta keterangan lebih lanjut dari Lurah Kandang Sapari Sulisman yang mengeluarkan surat keterangan yang menjadi lampiran tanggapan masyarakat, yang menerangkan bahwa alamat yang tertera di KTP tidak ada di Kelurahan Kandang, dan bisa jadi ada kemungkinan ada kesalahan input data ketika membuat KTP,” tegas Yusuf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *