Bengkulu, Media Independen – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengukuhkan lima penjabat sementara bupati serta penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait perpanjang masa jabatan Penjabat Wali Kota Bengkulu.
“Selamat menjalankan tugas sebagai penjabat sementara bupati dan wali kota di lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
Lima penjabat bupati tersebut yakni, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu Sisardi yang dipercaya menjadi Penjabat sementara Bupati Bengkulu Selatan.
Kemudian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Merisasdi menjadi Penjabat sementara Bupati Seluma.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu Herwan Antoni sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Kementerian Dalam Negeri Andi Muhammad Yusuf sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara.
Serta, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon yang dipercaya menjadi Penjabat sementara Bupati Mukomuko.
“Para pimpinan daerah yang pada posisi penjabat sementara tentu saya ucapkan selamat bertugas, para unsur pemerintahan di daerah untuk bisa menerima kedatangan mereka dengan baik, karena mereka juga bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan di kabupaten dan kota,” kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Bengkulu juga menekankan terkait integritas, profesional dan netralitas para penjabat sementara selama bertugas, terutama saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024. Pada Senin malam 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan nomor urut pasangan calon.
“Mulai 25 September 2024 sudah masuk tahapan kampanye,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono