Jakarta, Media Independen – Menjalankan bentuk pengawasan tim hukum RoMer mendatang MK, untuk memastikan status hukum pencalonan Rohidin Mersyah – Meriani.
“Setelah mendengar keputusan tadi, kita pastikan bahwa Rohidin Mersyah tidak terganjal untuk maju sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub Bengkulu 2024,” jelas Aizan, Ketua Tim Hukum RoMer, Kamis, 14 November 2024.
Dan kami berharap, lanjut Aizan, kepada seluruh konstituen RoMer untuk tetap bergerak karena tidak ada lagi keraguan dalam kedudukan hukum, karena gugatan Paslon 01 sudah ditolak.
“Maka mari kita berjuang bersama untuk memenangkan RoMer pada tanggal 27 November 2024 untuk coblos 02, dan berdasarkan putusan hari ini, RoMer akan dilantik,” sambung Aizan.
Sementara itu, Jecky Haryanto menegaskan, bahwa ini adalah langkah kesekian kalinya yang dilakukan Helmi-Mian, untuk mencegah pencalonan RoMer.
“Pertama jelas, tim hukum Helmi-Mian menggugat ke KPU dan Bawaslu, dan semua ditolak, dan kali ini ke MK, dan untuk kesekian kalinya juga ditolak,” ungkap Jecky.
Dalam penolakan gugatan 01, tambah Jecky, Mahkamah menjelaskan bahwa ini tidak ada relevansinya terkait dengan masa jabatan dan berulang MK mengatakan bahwa perhitungan masa jabatan dihitung mulai pelantikan, dan kepala daerah yang diberhentikan sementara itu tidak dihitung.
“Karena di dalam peraturan perundang-undangan itu dihitung ketika kepala daerah dinyatakan berhenti atau mengajukan pengunduran diri, ketika kepala daerah masih ada, itu dihitung sebagai kepala daerah, bukan pelaksana tugas,” tutup Jecky.