Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu Posisi Februari 2024 Stabil dan Positif

Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bengkulu sampai dengan Februari 2024 dalam kondisi stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga mendukung pertumbuhan perekonomian di daerah.

Jumlah investor pasar modal wilayah Provinsi Bengkulu masih menunjukkan pertumbuhan yang mencapai double digit secara yoy. Pada Januari 2024, jumlah investor saham di Provinsi Bengkulu sebanyak 27.119 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 20,74 persen yoy.
Jumlah investor Reksa Dana dan SBN masing-masing tumbuh sebesar 18,52 persen yoy dan 21,04 persen yoy. Nilai kepemilikan saham di Provinsi Bengkulu posisi Januari 2024 mencapai Rp287,94 miliar, tumbuh 29,51 persen yoy dan untuk nilai transaksi saham pada Januari 2024 mencapai sebesar Rp 231,47 miliar naik dari tahun sebelumnya sebesar 29,82 persen yoy.
Sampai Maret 2024 ini, OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan on site terhadap 1 Kantor Cabang Perusahaan Efek dan 1 Kantor Cabang Bank Umum yang menjadi Agen Pemasaran Efek Reksa Dana (APERD) yang berada di Provinsi Bengkulu.

Perkembangan Sektor Perbankan

Pada posisi Februari 2024, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Bengkulu mengalami pertumbuhan yoy. Penyaluran kredit Bank Umum mencapai Rp27,95 triliun atau tumbuh 7,13 persen yoy, sedangkan pertumbuhan kredit BPR dan BPRS mencapai 0,13 persen yoy.
Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit didorong oleh peningkatan kredit Investasi, Modal Kerja dan Konsumsi masing-masing 22,97 persen yoy, 4,52 persen yoy dan 3,60 persen yoy serta berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 12,57 persen yoy, sektor Pemilikan Rumah Tinggal sebesar 6,33 persen yoy serta sektor Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) sebesar 6,00 persen yoy.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum di Provinsi Bengkulu mencapai Rp16,34 triliun atau naik sebesar 5,01 persen yoy. Sedangkan untuk DPK BPR dan BPRS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar 53,14 persen yoy atau sebesar Rp88,53 miliar.
Fungsi intermediasi posisi Februari 2024 sedikit menurun, namun tidak signifikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Umum di Provinsi Bengkulu pada Februari 2024 sebesar 171,05 persen. Hal tersebut disebabkan pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPK.
Jumlah Penyaluran Kredit KUR di Provinsi Bengkulu pada posisi Februari 2024 sebesar Rp532,39 miliar yang terdiri dari KUR Mikro sebesar Rp327,45 miliar dengan 6.440 debitur, KUR Kecil sebesar Rp197,50 miliar dengan 876 debitur dan KUR Supermikro sebesar Rp1,04 miliar dengan 109 debitur, sedangkan Penyaluran Kredit UMKM di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar Rp1.037 miliar menjadi sebesar Rp13,14 triliun atau sebesar 8,57 persen yoy.
Hingga Maret 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan kegiatan pengawasan:
Pemeriksaan secara on site terhadap 1 BPR,
Pengenakan sanksi administratif berupa:
Denda atas keterlambatan penyampaian laporan SOP APU PPT BPR/S,
Denda Hasil Pemeriksaan Penyesuaian RBB 2024 Bank Umum,
Denda atas keterlambatan penyampaian laporan LTKT BPRS/S.
Perizinan perbankan berupa:
1 persetujuan pengurus BPR/S,
1 persetujuan perubahan nama BPR/S,
1 persetujuan perubahan pemegang saham BPR/S,
1 persetujuan Pengangkatan Calon Pengurus Bank Umum di Provinsi Bengkulu.

OJK juga memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan industri jasa keuangan kepada OJK akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk industri perbankan, batas waktu penyampaian laporan terakhir menjadi hingga 18-19 April 2024, sesuai dengan jenis dan periode laporan.

Baru-baru ini, OJK telah menerbitkan ketentuan internal tentang Pedoman Pengawasan terhadap Bank sebagai Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini disusun sebagai bentuk sinergi dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dengan pokok pengaturan terkait alur dan mekanisme pangajuan menjadi penyalur KUR dan kriteria persyaratan sehat dan berkinerja baik bagi Bank Umum dan BPR/S.

Piutang pada Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bengkulu posisi Januari 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bengkulu mencapai Rp2,64 triliun, naik 3,13 persen yoy.
Pembiayaan tersebut didominasi oleh Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Pertambangan Dan Penggalian, Rumah Tangga, Bukan Lapangan Usaha Lainnya, Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya, Aktivitas Jasa Lainnya, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
Sementara itu, untuk Dana Pensiun di Provinsi Bengkulu posisi Januari 2024 terdapat peningkatan secara yoy untuk Jumlah Investasi sebesar 7,58 persen menjadi Rp114,38 miliar dan Nilai Aset sebesar 7,31 persen menjadi Rp116,33 miliar.

Terkait perizinan IKNB, saat ini OJK Provinsi Bengkulu sedang memproses perizinan usaha pegadaian swasta.

Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, OJK Provinsi Bengkulu terus meningkatkan program literasi dan keuangan secara masif melalui kegiatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Selama bulan Februari 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah melaksanakan 9 kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada 1.620 orang yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan pelaku UMKM. Selain melaksanakan kegiatan edukasi dan literasi secara tatap muka dengan masyarakat, OJK Provinsi Bengkulu juga telah melakukan publikasi informasi melalui media sosial OJK Provinsi Bengkulu (Instagram @ojk_bengkulu), beberapa media online, surat kabar dan stasiun TV yang ada di Provinsi Bengkulu. Khusus sosial media, dari Januari s.d. Maret 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah memposting 49 konten yang bersifat edukasi dan literasi.
Selain penyampaian mengenai pentingnya literasi dan edukasi keuangan, OJK Provinsi Bengkulu juga melakukan sosialisasi mengenai Waspada Investasi, Pinjaman Online Ilegal dan Pengenalan Produk-Produk Industri Jasa Keuangan (IJK) dengan melibatkan IJK yang ada di Provinsi Bengkulu.
Pada Februari 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah menerima 28 pengaduan dari konsumen IJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 16 pengaduan dari sektor Perbankan, 6 pengaduan dari sektor Lembaga Pembiayaan, 1 pengaduan dari Asuransi dan 5 Pengaduan Fintech. Selain itu, di bulan yang sama, OJK Provinsi Bengkulu juga menerima 778 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) baik secara walk in maupun online dari masyarakat.
Dalam rangka bulan suci Ramadhan 1445 H, OJK telah menginisiasi program “GERAK Syariah 2024” (Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah) guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. GERAK Syariah sendiri merupakan gebrakan OJK dalam melakukan kampanye keuangan nasional. OJK melakukan orkestrasi program literasi inklusi syariah melalui GERAK Syariah secara serentak di 35 Kantor OJK di seluruh wilayah Indonesia, berkolaborasi dengan asosiasi dan PUJKS dan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, termasuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Program GERAK Syariah tersebut berisi kegiatan:
KOLAK- Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah
Kegiatan ini berupa edukasi keuangan syariah melalui webinar, podcast, talkshow radio, dan edukasi pada medsos dengan berkolaborasi bersama Stakeholder Penggerak Keuangan Syariah. Acara juga dirangkai dengan talkshow islami bersama praktisi agama.
KURMA- Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadhan
Kegiatan ini berupa lomba kultum Keuangan Syariah, lomba reels Edukasi Keuangan Syariah, lomba hadrah, kuis mingguan dan lomba call for content dengan tema Keuangan Syariah.
Puncak kegiatan GERAK Syariah ini dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 melalui zoom meeting dan live streaming di Youtube Otoritas Jasa Keuangan.

Perkembangan TPAKD
Telah dibentuk 11 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Di Provinsi Bengkulu yang tersebar di 1 Provinsi Bengkulu, 1 Kota Bengkulu dan 9 Kabupaten. Setiap TPAKD memiliki program kerja masing-masing guna mendorong pergerakan ekonomi daerah.
Salah satu program TPAKD di Provinsi Bengkulu yaitu dilakukannya program kerja sesuai Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif (GM EKI) dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa, serta guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah perdesaan.
GM EKI ini dapat menjadi acuan dalam menciptakan keuangan inklusif di wilayah perdesaan melalui pendekatan penguatan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bawah koordinasi forum Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPAKD).

Lain-Lain
Guna mendukung perkembangan dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Provinsi Bengkulu, pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu antara OJK dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemberian hibah barang milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kepada OJK merupakan bentuk dukungan dan sinergi agar pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu semakin tinggi.
OJK kembali meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
OJK juga terus berkomitmen dalam pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan sesuai dengan target waktu pada Maret tahun 2024.
OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK Provinsi Bengkulu juga telah memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra OJK melalui sosial media maupun secara langsung untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *