Jakarta, Media Independen – Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pejabat Eselon 2 Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rizki Dini Hasanah dan Acep Nana Hariyanto membuat laporan pengaduan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita melaporkan IF, (Setda Provinsi Bengkulu) dan SY, (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), yang mana adanya dugaan pelanggaran kode etik ASN Pasal 9 Ayat (2) UU ASN yang berbunyi secara tegas menyebutkan pegawai–pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik),” jelas Dini, Jum’at, 30 Agustus 2024.
Adanya dugaan, lanjut Dini, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelengaraan Pemilu Dan Pilkada.
“Disebutkan juga di Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021, pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004, yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” sambung dini.
Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN tersebut, lanjut dini, Sekda Provinsi Bengkulu IF dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi SY terjadi di Sekretariat DPP PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di Jl. KH. Wahid Hasyim 194 Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Senada, Acep Nana Harianto menambahkan, bahwa mereka (ASN) mengakui bertemu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam meminta rekomendasi untuk maju di Pilgub 2024 Sebagai Calon Gubernur Bengkulu.
“Jadi sangat jelas bahwa ada indikasi ASN (Sekda Provinsi Bengkulu IF dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi SY) melakukan politik praktis, yang dikuatkan oleh pernyataan Ketua Plh PSI Provinsi Bengkulu Dedy Ruskam bahwa benar 2 ASN tersebut ikut dan hadir dalam pertemuan tersebut,” tambah Acep.