Bengkulu – Beberapa hari terakhir banyaknya tanggapan masyarakat dengan adanya kenaikan pajak PBB yang dirasakan cukup besar, dan dengan adanya keberatan tersebut, Pemkot Bengkulu melalui Dinas Kominfo memberikan penjelasan.
Disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Rani Putra, SE., MM, bahwa ada beberapa komponen yang membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan itu harus dinaikkan.
“Yang pertama itu amanat dari UU yang baru karena sudah ada peralihan sudah ada terbit UU yang baru, yaitu nomor 28 tahun 2009 digantikan dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah di dalam UU itu mengatur tentang pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah,” jelas Gita.
Selain itu, lanjut Gita, Pemerintah Kota Bengkulu juga sudah memiliki perda pajak dan retribusi daerah yang baru per tahun 2024 sebagai turunan dari UU tersebut.
“Dan perlu ditegaskan bahwa terkait PBB, mulai dari pengelolaan pemerintah pusat sampai sebelum kenaikan tahun 2023 itu nilainya tidak pernah berubah, dan yang kedua sudah tidak relevan lagi apabila masih ada di dalam kota ini NJOP itu besarannya di angka per meter tanah 5 ribu rupiah,” sambungnya.
Mengingat potensi pajak PBB untuk meningkatkan PAD, dimana PAD dampaknya nanti adalah untuk meningkatkan pembangunan kota Bengkulu, maka dipandang perlu untuk menaikkan tarif perhitungan.
“Bukan menaikan nilai jualnya tapi menaikkan tarif perhitungan itu diatur juga dalam UU.
Sebenarnya terkait dengan kenaikan ini, berdasarkan perhitungan dari pihak Bappeda itu masih dalam angka yang bisa ditolerir, tetapi kita mengimbau kepada masyarakat tertib lah membayar PBB, sehingga tidak menumpuk,” lanjutnya.
Terkait dengan wacana apakah ada pemutihan, ujar Gita, itu tentu masih dalam proses pengkajian dan tidak menutup kemungkinan.
“Karena beberapa waktu yang lalu itu pernah dilakukan pemutihan, dan seingat saya 2018, 2019, 2020, 2021 pernah dilakukan pemutihan dan kita harap program itu tetap dilaksanakan sehingga membantu meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
Apabila dengan kenaikan pajak PBB menjadi polemik di masyarakat, Gita menyampaikan bahwa pemerintah kota menerima pengaduan dan keluhan lewat bapenda agar itu akan di verifikasi ulang sesuai dengan prosedur SOP yang ada di bapenda
“Verifikasi ulang ini menyangkut banyak hal, sehingga nanti diambil keputusan sesuai dengan fakta yang ada dan proses ini memang butuh waktu dan harap bersabar dan kami juga minta kepada stakeholder yang terlibat, juga kepada RT RW untuk ikut proaktif bantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan ikut mengakomodir keluhan-keluhan agar tersampaikan kepada bapenda,” tutupnya.