Pengrusakan Baliho Masuk Delik Pidana dan Merusak Demokrasi, Aizan: Pihak Kepolisian dan Bawaslu Harus Segera Ungkap Pelaku

Bengkulu, Media Independen – Rusaknya alat peraga sosialisasi pasangan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Meriani (Romer) ditanggapi serius Ketua tim kuasa hukum Romer.

Aizan Dahlan, di ruang kerjanya, Senin 9 September 2024, mengungkapkan, bahwa pengrusakan alat sosialisasi baliho Romer terjadi di kabupaten Lebong, itu ada sekitar 23 titik dan Seluma ada 7 titik yang mengakibatkan baliho tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi.

“Hasil diskusi teman-teman tim kuasa hukum dan Koalisi partai, bahwa pengrusakan terhadap baliho tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu dan pihak kepolisian yang harapannya itu segera diusut tuntas sehingga didapat siapa yang melakukan pengrusakan itu, dan diberikan sangksi,” buka Aizan sambil menunjukkan bukti bahwa pengrusakan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan Bawaslu.

Ditambahkan Aizan, semoga pihak yang berwenang bisa melacak kejadian pengrusakan baliho yang diduga terjadi pada malam hari.

“Kami juga ingin menegaskan, bahwa ini adalah murni adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab, dan jika ada anggapan yang melakukan orang-orang dia juga, saya tegaskan, itu hal yang tidak mungkin, dan itu pasti dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab ingin merusak citra pasangan Romer, lewat baliho-baliho itu, sehingga dirusak dan dirobek sampai dak nampak lagi bentuknya,” lanjut Aizan.

Bukan hanya baliho Romer, Aizan pun menyampaikan adanya pengrusakan baliho Erwin – Junaidi yang jumlahnya hingga ratusan buah, dengan cara kerja yang sama.

“Kami menilai itu seperti begal baliho, dan jika dibiarkan itu akan menggangu proses demokrasi, dan ancaman-ancaman kecil seperti itu harus segera diantisipasi agar tidak membesar,” sambung Aizan.

Akibat rusaknya baliho, tambah Aizan, tentu akan menggiring imajinasi orang yang menanggapi hal ini, bisa saja ada yang beranggapan orang dalam yang merusak, atau bahkan lawan politik.

“Tinggal lagi nanti bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu kepolisian, dan begitu juga dengan pihak Bawaslu, tentu ada bidang pengawasan, bahkan dari kecamatan hingga tingkat desa, jadi artinya karena proses tahapan ini sudah dimulai, paling tidak ini menjadi perhatian khusus, karena kalau tidak diantisipasi sejak dini, maka kita mengkhawatirkan ada hal yang lebih besar yang akan menggangu proses demokrasi dan apa yang dilakukan ini masuk delik pengrusakan barang dan bisa dipidana,” tegas Aizan.

“Dan kita berharap hal ini untuk segera diungkap, dan kita tidak ingin dari pihak sebelah terjadi hal yang sama, rusaknya alat peraga tersebut, kita berharap proses demokrasi berjalan damai dan tertib,” pungkas Aizan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *