Bengkulu – Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM resmi dicabut.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024. tanggal 3 Januari yang menjelaskan, pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu yang memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sekprov Isnan Fajri saat dikonfirmasi membenarkan perihal dicabutnya Surat Edaran Tentang Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Apa lagi di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggunakan kuota berjalan di 2024.
“Itu sudah dicabut dasar pencabutan itu agar menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun maka tidak ada pembatasan lagi. Kemudian di Tahun 2024 sudah menggunakan kuota berjalan di 2024”, kata Sekprov, Jumat (5/12).
Sementara itu, Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menambahkan, meski SE Gubernur tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Namun, aturan tentang penggunaan BBM tetap mengacu pada ketentuan BPH Migas.
Dalam Ketentuan BPH Migas sebagaimana dijelaskan R.A Denni, buķan mengatur jenis kendaraan (dump truck/bukan dump truck) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan) namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
“Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui perusahaan – perusahaan angkutan batu bara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi”, tambah R.A Denni
Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.
“Masyarakat yang tidak mengakut pertambangan material dan perkebunan. Artinya kalau di angkut hasil pertambangan dia harus pakai non subsidi ketika dia tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi”, tutup R.A Denni.