Bengkulu – Beredarnya poster dan baliho calon yang mengajak untuk memilih dinilai Bawaslu Kota Bengkulu adalah sebuah bentuk pelanggaran pemilu.
Disampaikan Leka Yunita Sari, SE, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Bengkulu, untuk gambar calon yang sudah ada nomor urut, itu sudah termasuk Alat Peraga Kampanye dan termasuk sebuah pelanggaran.
“Seharusnya dalam masa tahapan pencalonan sekarang baru diperbolehkan kan kepada parpol, caleg ataupun capres untuk menggunakan Alat Peraga Sosialisasi dengan ketentuan sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 79,” ungkap Leka, Kamis, 14 September 2023.
Ditambahkannya, untuk menyikapi fenomena banyaknya APS yang sudah menjurus ke APK sudah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
“Kita sudah menyampaikan surat imbauan kepada Parpol yang bersangkutan untuk melakukan penertiban terhadap APK tersebut. Dan Bawaslu Kota telah menginstruksikan Panwaslucam di Kota Bengkulu untuk melakukan imbauan secara persuasif preventif kepada LO parpol di setiap kecamatan masing-masing untuk juga melakukan penertiban,” tambahnya.
Selain surat ke parpol sambungnya, Bawaslu Kota juga sudah menyurati walikota terkait penertiban baliho yang berserakan tertanggal 30 mei 2023.
“Dan kita berharap seluruh peserta pemilu untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditentukan demi jalannya pemilu yang bermartabat,” tutupnya.