Bengkulu, Media Independen – Sultan Bakhtiar Najamuddin, Ketua DPD RI, baru-baru ini mengusulkan agar program makan gratis dapat didanai oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Usulan ini menuai beragam respons dari masyarakat, termasuk dari H. Ihsan Nahromi, seorang alumni Universitas Al-Azhar Kairo. Ihsan memberikan tanggapan yang konstruktif dan tidak menjatuhkan.
Menurut Ihsan, niat baik Sultan Bakhtiar untuk membantu masyarakat melalui program makan gratis patut diapresiasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat harus sesuai dengan prinsip dan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, kriteria penerima zakat telah ditentukan untuk delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Baznas Bengkulu Tengah menyarankan agar Sultan Bakhtiar mempertimbangkan sumber dana lain, seperti infak atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki oleh Baznas di berbagai tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Menurutnya, dana infak lebih fleksibel penggunaannya dibanding zakat, sehingga lebih memungkinkan untuk digunakan dalam program gizi makan gratis bagi masyarakat.
“Jika ingin memanfaatkan potensi Baznas untuk program ini, mungkin dana CSR atau infak bisa dialokasikan. Misalnya, minimal 50% dari dana tersebut digunakan untuk mendukung gizi makan gratis. Dengan begitu, niat baik beliau tetap terwujud tanpa melanggar prinsip-prinsip pengelolaan zakat,” ujar Ihsan.
Ihsan menambahkan bahwa penting bagi semua pihak untuk memahami aturan terkait zakat agar upaya membantu masyarakat tetap berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Ia berharap diskusi terkait program makan gratis ini dapat dilakukan lebih lanjut dengan melibatkan para ahli zakat dan lembaga terkait, sehingga implementasinya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Usulan Sultan Bakhtiar merupakan bukti kepedulian terhadap masyarakat. Dengan edukasi dan koordinasi yang baik, gagasan ini dapat diwujudkan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan dana umat.