Bengkulu, Media Independen – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. SPDP tersebut diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada 30 Januari 2025 dan diterima oleh bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu pada 31 Januari 2025.
“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, bidang Pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka berinisial YF, seorang oknum anggota Polri dari Polda Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Ristianti menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. Dalam SPDP tersebut, tersangka YF dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 8 miliar yang dilakukan oleh mantan customer service BSI Cabang Bengkulu, Tiara Kania Dewi. Berdasarkan fakta persidangan lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase di Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap bahwa bukan hanya Tiara yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Terdakwa Tiara pun tidak membantah pernyataan saksi di persidangan. Atas dasar ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri kemudian menerbitkan SPDP terbaru terhadap tersangka YF.
Tiara Kania Dewi, yang menjabat sebagai customer service BSI sejak 2019 hingga Januari 2024, diduga melakukan manipulasi terhadap sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkannya kepada pihak bank. Untuk memperlancar aksinya, ia bahkan membuat dua buku tabungan—satu diberikan kepada nasabah, sementara yang lain disimpan olehnya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, para nasabah mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar. Kini, dengan adanya SPDP terbaru ini, penyidikan kasus fraud BSI Cabang Bengkulu semakin berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak tersangka yang terlibat dalam skandal ini.
Pihak Kejati Bengkulu memastikan akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan menunggu pelimpahan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.