KPK Sita Rumah dan 4 Bidang Tanah Milik RM, Eks Gubernur Bengkulu dalam Kasus Gratifikasi

Jakarta, Media Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik tersangka RM, mantan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, dalam penyidikan dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Penyidik KPK telah menyita satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka RM. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp4,3 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).

Lebih lanjut, KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan telah dialihkan atau berada di bawah kendali pihak lain. Penyidik juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan atau mengalihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

“Kami tidak akan segan-segan menindak pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum, termasuk mereka yang terlibat dalam dugaan pencucian aset milik tersangka,” tegas Tessa.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang telah membantu mengawal proses penyitaan aset dalam kasus ini.

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aliran dana dan aset terkait dapat diungkap secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *