Bengkulu, Media Independen – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan perubahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Gerindra, bahwa merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan harus dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terdapat:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
2. Keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan.
“Perubahan Dokumen APBD Tidak Melanggar Hukum apabila dilakukan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana APBD Tahun 2025. Namun, segala bentuk perubahan atau pengalihan tanpa persetujuan DPRD dinyatakan Melanggar Hukum dan berpotensi menjadi motif awal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Suharto, Sabtu, 11 Januari 2025.
Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan, lanjutnya, bahwa apabila Gubernur Provinsi Bengkulu dan Pimpinan DPRD tidak mengembalikan data hasil Paripurna APBD Tahun 2025 sesuai dokumen yang disahkan pada rapat tanggal 29 November 2024, maka fraksi-fraksi akan mencabut persetujuan. Selain itu, fraksi juga menolak dokumen RAPBD Tahun 2025 yang telah berubah dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa fraksi-fraksi dan anggota fraksi di Badan Anggaran tidak akan bertanggung jawab secara moral, material, maupun hukum atas segala bentuk perubahan dokumen yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan dan persetujuan sebelumnya, termasuk keputusan akhir pada 28 November 2024,” sambungnya.
“Pernyataan Moral dan Hukum
Surat pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pimpinan Fraksi meminta agar pernyataan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi Bengkulu,” tambah Suharto.
“Fraksi-fraksi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat Bengkulu,” tutup Suharto.