Bengkulu, Media Independen – Ratusan massa minta KPK melepaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sudah ditahan untuk pemeriksaan sejak Sabtu malam di Mapolres Bengkulu.
Juru bicara Sasriponi Ranggalawe menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPK sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan SOP.
“Bukannya sudah ada MoU antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK, bahwa tidak ada pemrosesan kasus hukum calon yang ikut kontestasi selama massa pilkada,” jelas Sasriponi, Minggu, 24 November 2024.
Jevi pun menambahkan bahwa ada indikasi pesanan dengan adanya penahanan yang dilakukan oleh KPK di Mapolresta Bengkulu.
“KPK itu harus netral, karena KPK itu adalah lembaga hukum yang paham aturan, tidak seperti yang dipraktekkan saat ini, dan KPK itu bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi,” tegas Jevi.
Deno, tokoh pemuda Bengkulu Utara, mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK sungguh sangat miris.
“Menjemput pak Rohidin Mersyah di tengah jalan seperti penjahat besar, kalau memang ada kasusnya, itu kasus apa, dan sampai saat ini pun belum tahu apa barang buktinya,” ujar Deno yang disambut dengan teriakan massa yang hadir.
Saipul salah satu peserta aksi meminta kepada KPK untuk melepaskan Rohidin Mersyah yang hari ini sudah aktif sebagai Gubernur Bengkulu.
“Rohidin Mersyah bukan seorang teroris yang di paksa dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa, dan meminta untuk tidak dibawa kemana-mana, karena tidak tau apa kesalahannya,” ungkap Saipul.