Bengkulu, Media Independen – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (15/1/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, S.H., dengan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung. Di antara mereka adalah Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu). Selain itu, enam pihak dari perusahaan kontraktor dan konsultan turut menjadi terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan sembilan terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 (dakwaan primer) dan Pasal 3 (dakwaan subsider) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Adapun Mus Mulyanto, karena perannya sebagai broker, didakwa dengan Pasal 2 (primer) dan Pasal 11 (subsider).
Proyek pembangunan Puskeswan yang menelan anggaran Rp 4 miliar ini mengalami kebocoran akibat adanya praktik permintaan “fee” oleh terdakwa Endang Sumantri sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
Beberapa proyek yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, antara lain:
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368)
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489)
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567)
Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa (Rp295.251.293)
Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian di beberapa kecamatan, dengan nilai pekerjaan antara Rp447 juta hingga Rp468 juta.
Sidang berjalan tanpa eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa. Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses ke agenda pembuktian pada pekan depan. JPU Kejati Bengkulu berencana menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk menguatkan bukti terkait empat proyek yang mengalami kerugian total serta tiga kegiatan lainnya yang berdampak signifikan pada keuangan negara.
“Kami memastikan sidang ini akan terus dikawal hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan,” ujar Arief Wirawan, JPU Kejati Bengkulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bukti nyata komitmen penegak hukum dalam menindak tegas kasus korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu.