Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Ajukan Pleidoi, PH Harap Hukuman Diringankan

Bengkulu, Media Independen – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto, dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun, menyampaikan pleidoi untuk meminta keringanan hukuman.

Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat Desa Gunung Kaya. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan nantinya.

“Kami meminta agar hukuman yang akan dijatuhkan kepada klien kami bisa lebih ringan, karena mereka sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ujar Deden Abdul Hakim, SH, dalam sidang, Kamis (06/02/2025).

Tidak hanya dari pihak kuasa hukum, terdakwa sendiri juga memohon hal serupa. Mereka mengungkapkan penyesalan yang mendalam dan berharap agar hakim memberikan keringanan hukuman.

Namun, dalam pleidoi tersebut juga disampaikan bahwa kedua terdakwa tidak mampu mengembalikan kerugian negara (KN) akibat dugaan korupsi ini. Menurut Deden Abdul Hakim, SH, seluruh harta kedua terdakwa sudah tidak ada lagi, sehingga mereka tidak bisa memenuhi kewajiban pengembalian.

“Terdakwa tidak akan bisa mengembalikan kerugian negara karena memang harta mereka sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Sidang berikutnya akan menentukan nasib kedua terdakwa, dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *