Bengkulu, Media Independen – Sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawas pemilu /pemilihan, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 96 tahun 2024 tentang rumusan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Helmi – Mian, Agustam Rahman saat konferensi pers bersama awak media di Hotel Mercure Bengkulu, Senin, 2 September 2024.
Dijelaskan Agustam, pada poin [2.2.2] menyebutkan bahwa berkenaan dengan Pelaksana Tugas, dirumuskan bahwa kedudukan Pelaksana Tugas Gubernur, Bupati dan Walikota tidak termasuk didalam ketentuan pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.
“Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut, sementara itu penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan sebagai mana diatur pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan,” buka Agustam.
Oleh sebab itu, tambah Agustam, Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 96 tahun 2024 poin [2.2.2] secara nyata tidak mematuhi putusan MK bahkan Bawaslu RI tidak mengakui posisi jabatan PLT (Pejabat Sementara/Jabatan Sementara) yang termuat dalam putusan MK.
“Sebagai akibat dari pasal 19 e PKPU 8 tahun 2024 dan Surat Edaran No 96 tahun 2024 pada poin [2.2.2] tersebut maka para Plt. Gubernur, Plt Bupati, Pit Walikota dan Penjabat Gubernur Penjabat Bupati serta Penjabat Walikota yang telah menjalani masa jabatan selama setengah atau lebih masa jabatan selama 2 kali berturut turut atau tidak berturut turut (dua periode) atau telah dilarang untuk maju untuk periode ke 3 kemudian ikut mendaftar,” sambung Agustam.
Disampaikan Agustan Rahman, berikut Kepala Daerah yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah akibat PKPU 8 tahun 2024 dan SE Bawaslu Nomor 96 tahun 2024:
a. Edi Darmansyah Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Sebagai pemohon dalam perkara nomor 2/PPU-XXI/2023. Pada pokoknya Edi Darmansyah meminta kepada MK supaya masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) selama 10 bulan 3 hari tidak dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani (periode 2016-2021). Diketahui Edi Darmansyah menjabat sebagai Bupati Definitif pada periode pertama (periode 2016-2021) selama 2 tahun 9 hari. Kemudian MK menolak seluruh Permohonan yang diajukan oleh Edi Darmansyah. Menurut MK masa jabatan Edi Darmansyah pada periode pertama (periode 2016-2021) adalah 2 tahun 10 bulan 12 hari. Oleh sebab itu Edi Darmansyah telah menjalani secara penuh masa jabatan pada periode ke 2 (dua) / 2021-2024. Oleh karena masa jabatan Edi Darmansyah menurut Mahkamah sudah 2 (dua) periode maka secara hukum Edi Darmansyah tidak dapat lagi maju untuk jabatan Bupati pada Pilkada serentak 2024.
b. Rohidin Mersyah Gebernur Bengkulu.
Jika dihitung sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai 29 Oktober 2018 adalah 1 tahun 4 bulan 7 hari Rohidin Mersyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (periode 2016-2021). Bahwa Rohidin Mersyah menjabat sebagai Gubernur Definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari hingga 15 Februari 2021 (Periode 2016-2021). Dengan demikian total jabatan periode pertama (2016-2021) Rohidin adalah 3 tahun 6 bulan 9 hari. Dengan demikian Rohidin sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama (2016-2021), ditambah dengan jabatannya periode kedua (2021- 2024), maka tertutuplah peluang Rohidin untuk kembali mencalonkan diri pada periode ketiga. Oleh karena masa jabatan Rohidin Mersyah menurut Mahkamah sudah 2 (dua) periode maka secara hukum Rohidin tidak dapat lagi maju untuk jabatan Gubernur pada Pilkada serentak 2024.
c. Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan
Masa jabatan Gusnan Mulyadi pada periode pertama (2016-2021) adalah 2 Tahun 9 Bulan 8 Hari (17 Mei 2018 s.d 25 Februari 2021) sejak diangkat sebagai PLT Bupati Bengkulu Selatan dan dilanjutkan sebagai Bupati Bengkulu Selatan definitif sampai 25 Februari 2021. Oleh sebab itu Gusnan Mulyadi telah menjalani secara penuh masa jabatan pada periode 2021-2024 atau periode ke 2 (dua). Oleh karena masa jabatan Gusnan Mulyadi menurut Mahkamah sudah 2 (dua) periode maka secara hukum Gusnan Mulyadi tidak dapat lagi maju untuk jabatan Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Diakhir penjelasannya, Agustam menyampaikan, bahwa berdasarkan hukum di atas, Tim Kuasa Hukum Helmi – Mian memberikan peringatan keras Kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera mencabut pasal 19 Huruf e PKPU 8 tahun 2024 dan mencabut Surat Edaran No 96 tahun 2024 poin [2.2.2].
“Peringatan ini kami berikan tenggang waktu 10 September 2024. Apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan hukum termasuk mengadukan /melaporkan KPU RI dan Bawaslu Ri ke DKPP,” tutup Agustam.