Bengkulu, Media Independen – Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, Tahun Anggaran 2022, menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Persidangan dipimpin oleh hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Ketujuh terdakwa yang membacakan pleidoi tersebut adalah Agusman Efendi (mantan Kadis Perindagkop Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Pandariadmo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Melden Efendi (Direktur CV. SYB), Soudarmadi Agus (peminjam perusahaan CV. SYB), Thavib Setiawan (anggota Pokja UKPBJ Kaur), Indrayoto (peminjam perusahaan CV. TJK), dan Rustam Effendi (Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana).
Dalam kasus ini, ketujuh terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar dan dituntut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, mereka juga menghadapi pidana tambahan berupa denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, dalam persidangan menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mencicil pengembalian kerugian negara.
“Kami menyampaikan pembelaan hari ini, dan terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya di persidangan. Mereka telah mencicil kerugian negara, meminta maaf, dan menyesali perbuatannya. Kami berharap ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman,” ujar Deden Abdul Hakim, SH, Kamis (06/02/2025).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.