Bengkulu, Media Independen – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMA di Kota Bengkulu. Sidak ini bertujuan untuk memastikan laporan masyarakat terkait adanya pungutan atau sumbangan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Jika laporan masyarakat terbukti benar, maka pihak sekolah tidak boleh lagi meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada orang tua murid, termasuk menjual barang yang memberatkan mereka,” tegas Usin, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Kamis (27/2).
Ia juga menekankan bahwa tunggakan biaya sekolah tidak boleh menjadi alasan bagi siswa untuk tidak bisa mengikuti ujian ataupun mengambil ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah. Hal ini sejalan dengan instruksi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang juga pernah diberlakukan pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, Rohidin Mersyah.
Lebih lanjut, Usin menyoroti penghapusan uang komite sekolah dan menegaskan bahwa Komisi IV DPRD akan segera menemui Gubernur Bengkulu untuk membahas skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah. Besaran BOS Daerah ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
“Apapun yang terjadi, hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan harus dipenuhi. Pendidikan di Bengkulu harus menjadi lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang membebani orang tua murid,” pungkasnya.
Sidak ini menunjukkan komitmen DPRD Bengkulu dalam mengawal kebijakan pendidikan yang inklusif dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan haknya tanpa hambatan biaya.